Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi etik kepada lima aparatur Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus Gregorius Ronald Tannur.

Lima aparatur tersebut yakni ketua dan wakil ketua serta tiga staf Pengadilan Negeri Surabaya.

"Pada pokoknya Ketua MA telah menjatuhkan sanksi terhadap 5 orang terkait perkara Gregorius Ronald Tannur," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, kepada wartawan, Kamis, 2 Januari.

Keputusan pemberian sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung terhadap kelima aparatur Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

"Hasil pemeriksaan yg disampaikan tim pemeriksaan kepada ketua MA diperoleh hasil terhadap terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," ucapnya

Sanksi yang diberikan yakni, saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun.

Kemudian, saudara D dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan. Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis

Saudara RA dahulu Staf Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran berat. oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan

Lalu, saudara Y dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat. oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan

Terakhir, saudara UA dahulu Staf PN Surabaya. Melakukan pelanggaran berat. oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan