Golkar Apresiasi Keputusan MK Sistem Pemilu Terbuka, Ketum Airlangga: Keputusan Tepat
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (dok Golkar)

Bagikan:

JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sejumlah pihak terhadap sistem pemilu yang akan datang.

Penolakan ini berarti bahwa sesuai UU Pemilu 2017, maka sistem pemilu proporsional terbuka, tetap akan berlaku pada Pemilu 2023.

“Ini sebuah keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,  termasuk yang disuarakan oleh delapan parti politik yang menolak perubahan sistem pemilu terbuka ke sistem pemilu proporsional tertutup,” kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis 15 Juni.

Airlangga juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang lebih tertib,” ucapnya.

Menko Perekonomian RI tersebut juga menyatakan jika keputusan ini menunjukkan kemenangan masyarakat dalam menghadapi kepentingan sekelompok orang yang ingin mengubah sistem pemilu di tengah jalan.

“Seperti kita ketahui, bahwa tahapan pemilu, baik itu pilpres dan pileg saat ini sudah berjalan dan tentunya jika terjadi perubahan maka akan mempengaruhi proses yang sudah berjalan tadi,” ungkap Airlangga.

Ia meminta agar masyarakat dan parti politik termasuk para caleg untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan daripada menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.

“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus bagaimana membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan para pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ucap Airlangga

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sementara, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.