Putusan MK Sistem Pemilu Terbuka Diapresiasi: Hilangkan Kontrol Kuat Partai Politik
Ilustrasi Pemilu 2024

Bagikan:

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka yang menghilangkan kekuasaan penuh atau kontrol kuat partai politik dalam menentukan calon legislatif (caleg).

"Karena dengan sistem tertutup, kita hanya memilih partai dan partai yang nantinya memilih Caleg. Dengan sistem terbuka makan kontrol kuat partai politik untuk memilih caleg akan hilang," kata Cecep kepada Voi.id, Kamis 15 Juni.

Ia melihat, bila proporsional tertutup diberlakukan akan menghilangkan persaingan caleg dalam berusaha untuk dipilih rakyat. Banyak yang mengundurkan diri atau tidak maksimal datangi rakyat karena yang menentukan bukan lagi rakyat tetepi partai.

Kemudian, dominasi parpol akan semakin luar biasa, orang akan melakukan apapun untuk dekat dengan pimpinan partai politik. Politik uang bisa semakin merajalela, bukan kepada rakyat tapi kepada pimpinan parpol.

Pun dari sisi partai politik, Cecep melihat, bisa saja sistem tertutup menguntungkan karena yang kader yang mewakili di parlemen merupakan kader unggulan.

"Dibanding dengan caleg yang mengandalkan kepopuleran dan belum tentu merupakan kader terbaik dari partai itu sendiri," papar Cecep.

Dari sisi penyelenggara pemilu, memang diakui Cecep, dengan sistem pemilu terbuka ditengarai mengeluarkan biaya lebih besar karena kertas suara yang besar dengan menampilkan nama-nama caleg.

"Pada Pemilu 2019, panitia pemilu kelelahan itu perlu diperbaiki karena kertas suara besar dan banyak," tambah Cecep.

Lebih jauh, Cecep berharap agar dengan sistem pemilu proporsional terbuka ke depan para caleg tidak hanya mengejar kepopuleran tetapi juga ditambah kualitas yang baik dan terlebih memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.

Sebelumnya,  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu dalam sidang pleno tetap proporsional terbuka. Sidang putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Adapun putusan tersebut atas enam orang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).