Gubsu Edy: Penjualan Jalan di Deli Serdang Sesuai Prosedur
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi/DOK VOI

Bagikan:

MDDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebutkan penjualan jalan Persatuan Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang Sumut sesuai dengan prosedur.

Edy Rahmayadi memastikan proses jual jalan itu sudah melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk, untuk menentukan harga tanah jalan tersebut.

"Ya sesuai dengan prosedur lah. Saya melihat menentukan harga, KJPP. Kemana uangnya, masuk ke Kas Daerah, apa yang salah," ujar Gubsu Edy di Medan dilansir ANTARA, Selasa, 13 Juni.

Gubernur Edy menjelaskan setelah dinilai dan diketahui harga tanah jalan itu kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi yang jelas tanpa melanggar hukum.

"Itu diajukan, setelah ajukan KJPP yang menghitung. Kepentingannya, adalah kepentingan umum. Pendekatan masyarakat sudah dilakukan itu. Saya cek itu," kata Edy.

Gubsu Edy mengatakan dirinya meminta administrasi proses penjualan jalan tersebut dan langsung mempelajarinya, sehingga ia menilai tidak ada satu ketentuan dan peraturan yang dilanggar di dalam penjualan jalan tersebut.

"Saya melaporkan administrasinya, saya baca tidak ada yang salah. Setelah diberitakan saya mengecek, administrasi lengkap. Saya hal tidak perlu, tidak usah. Kalau memang itu, benar salah, Gubernur yang turun itu," sebut Edy.

Selain itu, Edy Rahmayadi mengungkapkan Pemerintah kabupaten Deli Serdang bersama PT Latexindo sudah membangun jalan alternatif, pengganti jalan yang jual itu. Dengan tujuan, untuk akses jalan umum dapat dilalui masyarakat.

"Ada jalan alternatif, sebagai jalan pengganti jalan itu. Tidak masalah, secara riil," katanya.