Kadis Perizinan Sumut Ditahan Kejari Langkat karena Kasus Korupsi, Gubsu Edy: Dia Punya Hak Hukum
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi (DOK Satria H/VOI)

Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menahan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, HMA Effendy Pohan. Effendy ditahan usai menjadi tersangka korupsi kasus pemeliharaan jalan. 

Penangkapan itu dilakukan karena Effendy Pohan 2 kali mangkir dalam pemeriksaan. Penangkapan Effendy Pohan mendapatkan respons dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. 

"Hukum, itu kan jalan hukum, dia punya hak untuk, semua manusia di negara hukum khususnya Indonesia dia punya hak hukum, sekarang dia akan membela dirinya," kata Gubsu Edy, Senin, 23 Agustus. 

Gubsu Edy meminta semua pihak tidak mempolitisir kasus yang menjerat Effendy Pohan. Dia mendukung Effendy untuk membela diri dari jeratan hukum. 

"Anda tak boleh menyiksa orang, nanti jadi salah. Semua orang bisa mengalami hal seperti itu, kita support dia, kita doakan dia, dia melakukan hak hukumnya," ujar Gubsu Edy. 

Terkait penahanan Effendy Pohan, Gubsu Edy memastikan jika pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara tak terganggu. 

"Ada Plh, sementara dia biar fokus dalam menghadapi tuntutan hukumnya. Ada sekretaris nya menjadi Plh," kata dia. 

Sebagai informasi, pada tanggal 21 Agustus, tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat bersama Tim Intelijen menangkap teersangka HMA Effendy Pohan.

Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap mengatakan, Effendy Pohan ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. 

"Sebelumnya tersangka Effendy Pohan tersebut telah 2 kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor : No : R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202, dimana tersangka A.n HMA Effendy Pohan tersebut merupakan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Prov. Sumut Tahun 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis. 

Penangkapan dan penahanan tersangka tersangka Effendy Pohan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Provinsi Sumut TA 2020 pada UPT Jalan-Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp 2.499.769.520.

"Bahwa tersangka Effendy Pohan tersebut dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," kata Muttaqin.