MEDAN - Wakil Bupati Langkat, Sumut, Syah Afandin mengaku sangat prihatin dengan kasus hukum yang menimpa bupati Terbit Rencana Perangin Angin. Bupati Langkat ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi usai gelaran operasi tangkap tangan (OTT).
"Pertama atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Langkat merasa sangat prihatin atas peristiwa ini. Karena peristiwa ini bukanlah peristiwa yang kita inginkan. Kita berharap, berdoa kepada Allah SWT semua proses ini bisa berjalan dengan lancar," kata Wabup Langkat, Kamis, 20 Januari.
Wabup dan Pemkab Langkat mendukung dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke KPK. Syah Afandin yakin, KPK bisa melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara benar.
Usai OTT KPK, Wabup Langkat memastikan pelayanan masyarakat di Kabupaten Langkat akan tetap berjalan seperti biasa.
Pemkab Langkat menurutnya akan tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk tetap menjalankan program yang sudah direncanakan.
"Untuk nantinya bisa melaksanakan pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat dan kita akan berkoordinasi ke provinsi maupun pusat sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar semuanya bisa berjalan dengan lancar," ujar Syah Afandin.
BACA JUGA:
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan akan segera menerbitkan surat keputusan penunjukan Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim menjadi pelaksana harian bupati.
"Nanti akan saya buatkan surat pelaksana harian, Wakil Bupati Langkat," kata Gubsu Edy.