Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan ST (51) sebagai tersangka buntut kasus balita berinisial N (3) dinyatakan positif narkoba jenis sabu di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.

ST menjadi tersangka karena memberikan air yang diduga mengandung sabu ke balita tersebut.

“ST sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juni.

Balita itu dinyatakan positif sabu usai menjali pemeriksaan media. Prilakunya menjadi hiperaktif usai diberi air oleh S, pada Selasa, 7 Juni, lalu.

Saat ini, ST telah menjalani penahanan di Polresta Samarinda. Penahanan dilakukan sejak Minggu, 11 Juni, kemarin.

Semenatara untuk N disebut sudah pulang ke rumah usai menjalani medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.

“Korban sudah dirawat di rumah bersama ibunya,” kata Yusuf

Dalam kasus ini, ST dipersangkakan dengan Pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat N dan ibunya berkunjung ke rumah tetangganya. Tak berapa lama, balita itu mengluh haus.

Sehingga, sang ibunda itu meminta air kepada tetangganya tersebut. Lalu, tanpa curiga, air yang diberikan ST itu diminumkan kepada N.

Setelah urusan selesai, N dan ibunya pulang ke rumah. Saat itulah, prilaku balita itu berubah. Ia menjadi hiperaktif.

Lantas, N dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Hasilnya, ia dinyatakan positif metamfetamin.