Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespon peristiwa balita berinisial N (3) positif narkoba jenis sabu usai meminum air mineral di kawasan Samarinda, Kalimantan Timur. KPAI menilai kejadian itu sangat miris dan kurangnya edukasi di kalangan keluarga.

"Kami melihat ini sangat memprihatinkan bagi bayi karena itu pertaruhan nyawa. Ini kritik juga terhadap situasi rumah tangga yang ada kelonggaran dan mungkin tidak teredukasi," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 13 Juni.

Lebih lanjut Ketua KPAI menjelaskan, dampak dari kejadian itu bukan hanya penyalahgunaan tapi ada pertaruhan terkait nyawa anak ini bagaimana.

"Bagaimana intervensi medisnya, kita harus cek itu. Ini jelas satu hal yang menurut saya kritik terhadap bagaimana edukasi pelarangan penggunaan misalnya pengedaran narkoba. Ini harus betul-betul masif," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan ST (51) sebagai tersangka buntut kasus balita berinisial N (3) dinyatakan positif narkoba jenis sabu di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.

ST menjadi tersangka karena memberikan air yang diduga mengandung sabu ke balita tersebut.

“ST sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juni.

Balita itu dinyatakan positif sabu usai menjalani pemeriksaan. Prilakunya menjadi hiperaktif usai diberi air oleh S, pada Selasa, 7 Juni, lalu. Sementara N disebut sudah pulang ke rumah usai menjalani medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.