JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan korban balita dapat dijerat dengan pasal berlapis.
"Karena korbannya anak dan diduga menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) maka perlu dipastikan apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76J UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dia dilansir ANTARA, Selasa, 13 Juni.
Dia menuturkan jika unsurnya dipenuhi, maka pelaku terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Selain UU Perlindungan Anak, kata dia, perbuatan pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan yang menjadikan anak korban penyalahgunaan napza juga dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan khusus terkait narkotika," kata Nahar.
BACA JUGA:
Sebelumnya, seorang balita berinisial N (3) dinyatakan positif narkoba usai tetangganya, ST (51), memberi N air minum dalam botol.
Setelah peristiwa itu, N kemudian mengoceh terus dan tidak tidur selama beberapa hari.
Hal ini karena sebelumnya diduga ST menggunakan botol tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
ST mengatakan tidak mengetahui botol tersebut ternyata masih terdapat kandungan sabu-sabu.
Dalam kasus ini, Polda Kaltim telah menetapkan ST sebagai tersangka dan menahannya. Polisi masih menyidik kasus ini.