Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan balita yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, telah selesai menjalani proses rehabilitasi dan selanjutnya dapat pulang ke rumah untuk kembali bersama keluarganya.

"Saat ini anak sudah selesai proses pelayanan di BNN (Badan Narkotika Nasional). Rencana untuk kepulangan anak dan ibunya akan difasilitasi UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dikutip ANTARA, Kamis 22 Juni.

Menurut Nahar, saat ini kondisi anak tersebut sudah terlihat baik dan dapat menjalani aktivitas secara normal.

Rencananya anak akan tinggal bersama keluarga besarnya di luar kota. "Anak akan tinggal bersama keluarga besarnya di luar kota," kata Nahar.

Pihaknya menambahkan pendampingan lanjutan akan dilakukan oleh UPTD PPA Kota dimana anak tersebut dan ibunya tinggal, untuk memantau tumbuh kembang anak selama beberapa bulan ke depan.

Sebelumnya, korban N (3) dinyatakan positif narkoba usai tetangganya, ST (51) memberi N air minum dalam botol ketika korban bersama ibundanya mendatangi rumah pelaku.

Setelah peristiwa itu, N kemudian menjadi hiperaktif, mengoceh terus, dan tidak tidur selama beberapa hari.

Hal ini karena sebelumnya ST menggunakan botol tersebut untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. ST mengatakan tidak mengetahui botol tersebut ternyata masih terdapat kandungan sabu.

Dalam kasus ini, Polda Kaltim telah menetapkan ST sebagai tersangka dan menahannya.

"Untuk pelaku dalam proses hukum, dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Narkotika," kata Nahar.