Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah meminta balita berinisial N (3) yang menjadi hiperaktif usai meminum air mengandung narkoba jenis sabu harus diperhatikan kesehatannya secara keseluruhan.

"Kesehatan juga harus sangat diperhatikan. Bukan hanya dampak tidak bisa tidur, namun aspek kesehatan lainnya yang dialami balita tersebut juga harus diutamakan," ujar Ai Maryati Solihah saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 13 Juni.

"Sejauh mana bayi ini sudah ada intervensi, bukan hanya soal tidak bisa tidurnya saja. Tapi lebih ke medical cek up keselamatan," imbuhnya.

Kejadian yang menimpa balita berinisial N di Samarinda sangat miris. Bahkan KPAI heran dengan adanya pemakaian dan narkotika di lingkungan masyarakat terdekat.

"Ini sangat miris. Penggunaan alat makan dan minum bahkan ada tamu saja yang diberikan, apakah dia tidak berfikir ini akan berdampak pada orang lain atau bagaimana. Saya khawatir, inikan orang bertamu, apakah ibu ini (pelaku) punya anak juga atau tidak di rumah itu, apakah juga menggunakan gelas yang sama atau tidak?," katanya.

Edukasi harus digencarkan di tingkat masyarakat bawah agar kejadian serupa tidak kembali terulang. KPAI menyebutkan bahwa pentingnya upaya pencegahan.

"Jadi KPAI punya perhatian dari 2 hal itu. Perlindungan dan aspek hal pencegahan penanggulangan narkobanya. Aspek hukum jelas ada pemberatan karena pertaruhannya sampai pada nyawa," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan ST (51) sebagai tersangka buntut kasus balita berinisial N (3) dinyatakan positif narkoba jenis sabu di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur. ST menjadi tersangka karena memberikan air yang diduga mengandung sabu ke balita tersebut.