JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait aksi seorang ibu menceburkan bayi usia 4 bulan ke dalam ember untuk konten TikTok.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait insiden tersebut. Ia juga mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban apakah layak untuk mengasuh anaknnya.
“Harus dipastikan, depresi itu keterangan medis, psikologis, atau apa. Kalau dalam undang-undang ada. Indikator orang tua misalnya tidak memiliki kelayakan untuk mengasuh misalnya, berartikan perlu ada tindakan-tindakan terukur ya,” kata Maryati saat dikonfirmasi, Senin, 16 Oktober.
“Terutama anak ini bisa mendapatkan pengasuhan yang positif, yang melindungi, yang memberi dukungan tumbuh kembang optimal,” sambungnya.
Maryati mengatakan akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) dan Polres Metro Jakarta Selatan dalam penanganan kasus tersebut.
“Ada P2TP3A atau dinas pemberdayaan perempuan. Bisa juga kami koordinasi dengan Polres Metro Jaksel, sejauh mana nanti jangkauannya,” ucapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan, sebuah video memperlihatkan seorang ibu menceburkan bayinya ke dalam sebuah ember besar di dalam kamar mandi. Dalam video berdurasi 41 detik itu, terlihat sang bayi diceburkan, dia menangis sementara ibunya atau pelaku tertawa-tawa.
Menurut informasi yang diterima VOI, aksi keji ibu terhadap anaknya itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Penerangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut sumber, aksi itu dilakukan pada Jumat, 13 Oktober.
Dalam video terlihat, bayi itu terus menangis kencang sambil menggerakan anggota tubuhnya. Tapi sungguh kejam, sang ibu justru tertawa dan tidak menolongnya.
Hingga akhirnya bayi itu ditenggelamkan ke dalam ember yang besar sampai tidak mengeluarkan suara.
Sumber VOI menduga bila wanita atau pelaku depresi, sehingga dia tega melakukan perbuatan itu terhadap bayinya.
“Ibunya di duga depresi.,” kata Pratiwi saat dikonfirmasi, Minggu, 15 Oktober.