JAKARTA - Kepolisian menindaklanjuti kasus ibu berinisial L yang diduga menceburkan bayinya berusia 4 bulan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatn, AKBP Bintoro menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa L dan tiga orang saksi.
Diketahui, seorang ibu berinisial L alias A tega menceburkan anaknya yang berusia 4 bulan ke dalam ember berisi air. Selain itu, dia juga menyimpan bayinya ke lemari pakaian, karena kesal dengar tangisan bayinya.
“Ada 3 orang saksi, ada ibu R tetangga yang mengetahui kejadian tersebut, ketua RT, dan juga kepada ibu L tadi,” kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober.
AKBP Bintoro belum menjelaskan mengenai isi dari pemeriksaan lantaran masih dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA:
“Saat ini masih dalam proses, penyidik kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap ibu tersebut,” ucapnya.
Ia menyebut dalam kasus ini, pihaknya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan UP3A.
“Dan kami juga menggandeng dari pihak KPAI serta UP3A dalam rangka melaksanakan pemeriksaan dari ibu L ini,” tutupnya.