Bagikan:

TERNATE - Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melakukan penyelidikan secara intensif terkait kasus dugaan pungutan liar sewa lapak usaha mikro dan kecil di kawasan alun-alun atau sekitaran areal jalan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Halmahera Utara Eka Hayer mengatakan pihaknya terus mengumpulkan barang bukti terkait adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp500 ribu per bulan pada setiap lapak di kawasan alun-alun tersebut.

Menurut dia, penyelidikan dugaan pungutan liar karena pembayarannya tidak jelas atas sewa 49 unit lapak yang berdiri di atas lahan milik pemerintah dan dipatok dengan harga fantastis.

"Kami akan urai dan mulai lakukan penyelidikan atas dugaan pungli tersebut. Kami sebut pungli karena tidak jelas uang itu masuk ke mana dan atas dasar apa penarikan uang sewa lapak tersebut dilakukan kepada para pedagang kuliner di alun-alun," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 9 Juni.

Dari sebanyak 49 unit lapak yang ada di kawasan alun-alun tersebut, di antaranya sekitar 45 lapak telah aktif berjualan dengan dipungut bayaran setiap unit lapak sebesar Rp500 per bulan.

Menurut dia, dugaan penagihan sewa lapak tersebut telah dilakukan selama empat bulan, sehingga total pungutan liar sudah hampir mencapai sekitar Rp100 juta yang dikumpulkan oleh oknum pihak penagih.

"Kami akan cek dari awalnya, mulai dari prosedur pendirian lapak hingga unsur yang terlibat dalam kesepakatan penagihan sewa lapak tersebut," katanya.

Karena itu, pihaknya juga berharap dengan anggaran yang bersumber dari sewa lapak tersebut bisa meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.