Bagikan:

MALUKU -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut) telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tahun 2015-2016.

Kepala Kejari Kabupaten Halmahera Utara Agus Wirawan mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka berinisial SH dan GM karena keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah panitia Panwaslu setempat.

Agus menyebut kerugian negara ulah kedua pelaku ini sebesar Rp1,3 miliar. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan oleh Kejari Halmahera Utara selama 20 hari terhitung pada Jumat, 21 Januari kemarin.

"Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah tim berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Antara, Minggu, 23 Januari.

Selain itu, kata dia, penahanan kedua tersangka itu, guna melengkapi administrasi berkas perkara, sehingga nanti berkas tersebut dilimpahkan ke persidangan.

Pada Jumat lalu Tim Penyidik yang diketuai Kasi Pidsus Eka Yakob Hayer, melakukan penahanan terhadap SH dan GM setelah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabuaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah tim berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara yang timbul.

Selanjutnya, para tersangka akan ditahan untuk waktu 20 hari ke depan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat untuk segera dilimpahkan ke persidangan.