Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR kembali membahas rancangan undang-undang (RUU) KUHP dan revisi undang-undang (RUU) Pemasyarakatan (PAS) yang dicarry over di periode sebelumnya. Hasilnya, kedua RUU tersebut akan kembali dibahas secara menyeluruh, hanya saja tidak lagi masalah substansi.

Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan, semua anggota setuju untuk itu dibahas kembali RUU KUHP dan RUU PAS. Namun, sebelum dibahas lebih lanjut UU Carry Over tersebut, pihaknya akan bersurat kepada pemerintah agar pemerintah memberi penugasan kepada Menteri Hukum dan HAM.

"Jadi bukan Surpres. Pemerintah menugaskan wakil pemerintah untuk bertemu dengan kami, untuk membicarakan pembahasan RUU tersebut. Kedua RUU tersebut dibahas dalam Panja di komisi III yaitu Panja KUHP, akan tetap dipimpin Pak Mulfachri dan Panja Permasyarkatan akan dipimpin saya. Karena Ibu Erma sudah tidak ada lagi," tuturnya, usai rapat internal, di Komisi III, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Februari.

Herman menjelaskan, setelah pihaknya menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM tentang penugasan anggotanya dan membentuk panja, selanjutnya memulai pembahasan. Dia meminta untuk menunggu. Sebab, surat akan dikirim dalam waktu satu atau dua hari.

"Kita sepakat tidak dari awal lagi, carry over. Beberapa pasal subtabsi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stake holder. Jadi gak dibongkar dari awal.

Terkait dengan apakah nanti dalam proses pembahasannya akan ada rapat dengar pendapat umum (RDPU), Herman menjelaskan, mekanisme itu tetap ada dan semua pihak yang terkait akan dipanggil hadir dalam rapat tersebut. "Dibahas masa sidang berikutnya," ucapnya.

Anggota Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan, pembahasan mengenai RUU KUHP dan RUU PAS sangat tergantung dengan kesepakatan antar fraksi-fraksi dalam komisi. Pembahasan mungkin akan terfokus pada pasal-pasal yang dianggap kontroversi.

"Idealnya sih yang dia dianggap bermasalah oleh masyarakat, itu aja yang dibahas. Tapi karena ini master piece enggak boleh lama-lama juga ini selesai. Kalau kita mau sempurna ya sulit lah. Semua orang menunggu, habis ini kalau bisa periode yang sekarang ini KUHAP. Jadi, sempurna hukum kita, kita selesaikan KUHP sama KUHAP," ucapnya.

Trimedya mengatakan, jika ada pasal-pasal yang dianggap bermasalah menurut masyarakat, pihaknya akan mensosialisasikannya. Sehingga, pembahasan kedua RUU ini hanya akan fokus pada pasal yang sempat ditolak masyarakat.

"Bahas ulang itu sebatas yang dianggap bermasalah sama masyarakat itu aja, kalau enggak bermasalah, ngapain," jelasnya.

Ketua Komisi III Herman Hery (Mery Handayani/VOI)

Pasal Kontroversi di RUU KUHP

1. Hukum Adat

Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat, yang menyebutkan:

1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.

(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

2. Penghinaan Presiden

Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di ayat (1). Bunyi Pasal 218 ayat (1) adalah:

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

3. Penghinaan Terhadap Pemerintah

Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Bunyi Pasal 240 adalah Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 241 disebutkan Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

4. Santet

Pasal 252 tentang kepemilikan kekuatan gaib untuk melakukan tindak pidana. Bunyi Pasal 252 itu ialah: ayat (1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ayat (2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

5. Unggas Masuk Pekarangan

Pasal 278 tentang pembiaran unggas, yang disebutkan Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

6. Memperlihatkan Alat Kontrasepsi

Pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi, yang disebutkan Setiap orang yang secara terang- terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

7. Perzinahan

Pasal 417, berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua, atau anaknya.

8. Kumpul Kebo

Pasal 418 tentang kohabitasi atau hidup bersama, yang berbunyi adalah:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

9. Gelandangan

Pasal 432 tentang penggelandangan, yaitu

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

10. Aborsi

Pasal 470 tentang aborsi yaitu:

(1) Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

11. Tindak Pidana Korupsi

Pasal 604 tentang tindak pidana korupsi yang menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori IV.