Bagikan:

PENAJAM - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan kontraktor yang terlibat proyek pembangunan Kota Nusantara sebagai IKN Indonesia baru di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, wajib menjaga lingkungan.

Menurut Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, penegasan menyangkut hal itu dengan penerbitan surat edaran untuk pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan pada masa pembangunan konstruksi.

Surat Edaran (SE) Kepala Otorita IKN tersebut meminta penanggung jawab proyek konstruksi menaati seluruh kewajiban lingkungan dan mengutamakan pencegahan dan kehati-hatian.

"Surat edaran untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terkendali," ucapnya dilansir ANTAAR, Selasa, 6 Juni. 

Otorita IKN, kata dia, sedang menyusun kebijakan lain menyangkut lingkungan, seperti pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

"Kemudian pedoman bank sampah dan pedoman pengelolaan sampah konstruksi, semua itu untuk pengendalian sampah di ibu kota negara baru bernama Nusantara," paparnya.

Dia mengatakan memilah sampah menjadi penting. Dengan kebijakan yang sedang disusun akan membuat model pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) akkan diganti.

 

TPA tersebut, ujarnya, akan diganti dengan membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang bakal dilakukan pada tahun ini (2023). 

"Arah kebijakan utama persampahan adalah mengelola sampah sejak dari sumbernya," jelasnya.

Kota Nusantara bakal hadir dengan pengembangan bisnis daur ulang sampah atau mengurangi sampah dan mendorong daur ulang sampah, katanya.

Persoalan sampah, sambung dia, bukan semata urusan kebijakan dan teknologi, tetapi merupakan persoalan gaya hidup yang harus berubah dimulai dari individu, keluarga, lingkungan kantor, dan masyarakat.