Hakim PN Medan Vonis Mati Kurir 1,3 Ton Ganja
Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang (tengah) membacakan amar putusan terdakwa Mawardi yang merupakan kurir 1,3 ton ganja melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/6/2023). ANTARA/M. Sahbainy Nasution

Bagikan:

MEDAN - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati atas perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.

"Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman mati," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang dilansir ANTARA, Selasa, 6 Juni.

Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dinyatakan majelis hakim dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan jumlah narkotika jenis ganja yang sangat besar, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," kata hakim ketua.

Setelah mendengar amar putusan dari majelis hakim, terdakwa Mawardi akan melakukan banding.

Putusan itu sama (conform) dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Nalom Tatar P. Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

Sebelumnya, JPU mengatakan pada tanggal 11 Desember 2022 sekitar 20.00 WIB terdakwa bertemu Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Goyo Lues, Aceh. Kemudian terdakwa bersama Bayu pergi dengan menggunakan 1 unit mobil boks warna hitam nomor BL-8237-HC.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Bayu untuk datang ke Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Sesampai di lokasi, sudah ada mobil boks yang berisikan ganja dalam karung goni yang sudah dilakban, dan terdapat lima orang yang tidak diketahui identitas.

Bayu menyuruh terdakwa untuk ke Kota Cane dengan upah Rp2 juta. Bayu dan terdakwa lantas bertemu seseorang di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues Aceh, dengan mengambil 15 bal ganja.

Sesampai di Simpang Titi Kuning, Medan Bayu menghubungi pemesan, menyuruh terdakwa untuk membawa sendiri ke SPBU Asrama Haji, Jalan A.H. Nasution Medan.

Setiba di simpang jembatan layang, Jalan Jamin Ginting, personel Polrestabes Medan memberhentikan mobil boks tersebut karena mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan paket daun ganja kering 366 bal dengan berat 366 kg, dan 972 bal ganja dengan berat 972 kg, atau total berat keseluruhan 1.338 kg dan uang tunai Rp2 juta.