MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa M. Amin alias pak Min, asal Aceh, dalam perkara kurir narkotika jenis pil ekstasi 2.000 butir.
"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa M. Amin alias pak Min selama 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Arfan Yani saat membacakan amar putusan dilansir ANTARA, Selasa, 12 September.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.
Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
BACA JUGA:
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan meresahkan masyarakat," ucapnya.
Sementara Arfan Yani mengatakan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Setelah membacakan amar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina dan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menerima putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumut selama 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.