MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memutuskan vonis bebas kepada Aipda Suhendri dalam perkara narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
"Mengadili terdakwa Suhendri untuk dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hakim Ketua Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Rabu, 4 Oktober.
Majelis hakim meminta agar harkat dan martabatnya terdakwa dapat dipulihkan secara semula dan membebaskan terdakwa dari kurungan.
Setelah membacakan amar putusan, Majelis hakim memberikan waktu berfikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Secara terpisah, JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
BACA JUGA:
Sementara itu pengacara terdakwa Suhendri, Ilwa Pulita menyambut baik amar putusan yang dibacakan majelis hakim agar membebaskan kliennya. "Ya itu sesuai dari pembelaan kami," katanya.
Sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut terdakwa Aipda Suhendri, oknum polisi yang dalam perkara narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, selama 6,5 tahun penjara, dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa melanggar dakwaan alternatif kesatu, Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,2 gram, 71, 5 butir pil ekstasi warna hijau, 17 butir pil ekstasi warna biru dan pecahan pil ekstasi 3,82 gram.