PN Medan Vonis Penjual 25 Butir Ekstasi 9 Tahun Penjara
Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan (tengah) membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (4/10/2023). (ANTARA/M Sahbainy N)

Bagikan:

SUMUT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Rizal dalam perkara penjualan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 butir atau berat 9,84 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizal selama sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan saat membacakan amar putusan di PN Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu 4 Oktober, disitat Antara.

Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatannya," ujar Pinta Uli.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti (conform).

Dalam dakwaan terungkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Sei Belutu, Gang Karyawan, Medan Selayang sering melakukan transaksi jual narkotika jenis pil ekstasi.

Setelah sampai ke lokasi, personel Polda Sumut itu langsung menangkap pelaku Rizal bersama barang bukti pil ekstasi. Pelaku mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari Rawi (yang kini masih dalam penyelidikan) dengan sistem bagi hasil.