Bagikan:

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan akan memeriksa Eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana dalam waktu dekat terkait kasus dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

“Ya pada saatnya akan diperiksa (Denny Indrayana-red),” kata Agus kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Jumat, 2 Juni

Agus juga memastikan akan menindaktegas segala bentuk laporan yang mengakibatkan kegaduhan. Oleh sebab itu, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu terkait dugaan bocoran putusan MK Pemilu.

“Sedang diteliti kan arahanpak kapolri sudah jelas sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak kalau berita2 itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari eterangan ahlinya kita akan proporsional,” tutupnya

Sebelumnya diberitakan, Eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana dilaporkan ke polisi. Hal ini buntut dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Laporan polisi itu dilayangkan oleh pelapor berinisial AWW dan teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni.

Sandi menuturkan, pelapor membawa sejumlah barang bukti dalam melayangkan laporan polisi. Salah satu barang bukti yang digunakan yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga satu unit flashdisk.

Selain itu, sang pelapor juga turut serta melaporkan dua akn media sosial yakni twitter @dennyindrayana dan instagram @dennyindrayana99.