Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Libya menjatuhkan hukuman mati terhadap 23 orang dan 14 orang lainnya hukuman penjara seumur hidup, terkait peran mereka dalam kampanye militan ISIS yang mematikan.

Kampanye itu termasuk pemenggalan kepala sekelompok orang Kristen Mesir dan perebutan Kota Sirte pada tahun 2015 silam.

Kantor Kejaksaan Agung Libya mengatakan dalam sebuah pernyataan, satu orang lainnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, enam sampai 10 tahun, satu sampai lima tahun dan enam sampai tiga tahun, sementara lima orang dibebaskan dan tiga orang lainnya meninggal dunia sebelum kasusnya disidangkan.

Cabang ISIS di Libya merupakan salah satu kelompok militan terkuat di luar wilayah asalnya di Irak dan Suriah, yang memanfaatkan kekacauan dan peperangan yang terjadi, setelah pemberontakan yang didukung oleh NATO pada tahun 2011.

Pada tahun 2015, kelompok ini melancarkan serangan ke Hotel Corinthia yang mewah di Tripoli, menewaskan sembilan orang, sebelum menculik dan memenggal puluhan orang Kristen Mesir yang kematiannya ditampilkan dalam film-film propaganda yang mengerikan.

Setelah mendapatkan wilayah di Benghazi, Derna dan Ajdabiya di Libya timur, kelompok ini merebut kota pesisir pusat Sirte, menguasainya hingga akhir 2016 saat mereka memberlakukan rezim moralitas publik yang keras dengan hukuman brutal.

Mustafa Salem Trabulsi, kepala sebuah organisasi untuk keluarga yang berduka dari orang-orang yang terbunuh atau hilang oleh kelompok tersebut mengatakan, ia berharap semua tersangka akan menghadapi hukuman mati, namun ia menerima hasilnya.

"Anak saya hilang dan kerabat saya, saudara ipar saya, dibunuh di Sirte Square," katanya, dilansir dari Reuters 31 Mei.

Terpisah, berbicara di pengadilan pada Hari Senin, Fawzia Arhuma mengatakan ia menyambut baik hukuman mati setelah putranya dibunuh oleh kelompok tersebut di sebuah pembangkit listrik di dekat Sirte.

"Hari ini anak saya mengangkat kepala saya. Hari ini saya menguburkan anak saya," singkatnya.