MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan bernama Aditya Hasibuan.
"Hari ini, kami dari Kejaksaan Negeri Medan menerima atas nama tersangka Aditya Abdul Ghani Hasibuan (Aditya Hasibuan) dari Polda Sumut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon dikutip ANTARA, Selasa, 30 Mei
Setelah menerima tahap II, jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Tersangka didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1, 2, dan Pasal 406 KUHPidana," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan.
Selanjutnya Aditya Hasibuan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sebelum disidangkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara penganiayaan mahasiswa, Ken Admiral, yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yaitu Aditya Hasibuan sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21.
BACA JUGA:
Perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB saat Ken Admiral mendatangi kediaman Aditya di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.
Hanya saja sampai di rumah, ayah tersangka Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan malah membiarkan anaknya bergumul.
Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana tampak menganiaya korban Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan tersebut.