JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar modus baru dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dengan cara melarutkan agar menyerap di kain gorden. Modus itu digunakan jaringan Afghanistan.
"Modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden-gorden, kain gorden, ternyata di dalamnya itu ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu," ujar Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan, Senin, 29 Mei.
Dalam pengungkapan itu, 5 orang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial W alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, S bin NK.
Terbongkarnya modus itu bermula adanya informasi pengiriman narkotika jenis sabu. Koordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai dilakukan.
Setelah beberapa proses pendalaman, datang tiga paket dari Afganistan berupa kain gorden. Paket itu masuk Indonesia melalui Tanjung Priok, Jakarta Utara.
BACA JUGA:
Kemudian, kain gorden yang dicurigai itu pun diperiksa. Hingga akhirnya, diketahui bila kain itu mengandung sabu yang dilarutkan.
"Dari tersangka yang diungkap, dapatkan sabu 12 kilogram," kata Jayadi.
Dengan terungkapnya modus itu, para tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda dipersangkakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.