Bagikan:

PEKANBARU – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Helson Siagian memastikan pemerintah pusat akan ikut menangani perbaikan jalan daerah di Provinsi Riau.

Saat ini, kata dia, pemerintah sedang mengidentifikasi kebutuhan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Pada rapat koordinasi percepatan penanganan jalan daerah di Provinsi Riau, Helson meminta pemerintah daerah memastikan pemenuhan readiness criteria, seperti dokumen perencanaan dan dukungan perizinan agar perbaikan jalan dapat segera dimulai.

“Sejauh ini sudah ada sepuluh ruas jalan daerah di Provinsi Riau yang telah memenuhi persyaratan untuk segera ditangani oleh Kementerian PUPR,” tutur Helson, Selasa 23 Mei.

Pada kesempatan itu, Helson menyampaikan, andilnya pemerintah pusat dalam menangani perbaikan jalan di Riau merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres 3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 32,7 triliun secara bertahap pada Tahun Anggaran 2023-2024 untuk menangani perbaikan jalan di berbagai wilayah.

Helson menjelaskan, pelaksanaan Inpres 3/2023 akan difokuskan pada penanganan ruas jalan yang menghubungkan sentra-sentra ekonomi dan kawasan produksi rakyat, baik yang terkait dengan industri, pariwisata, pertanian, perkebunan, dan sektor-sektor produktif lainnya.

“Inpres ini merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kemantapan kondisi jalan milik daerah. Dan yang perlu dicatat, bahwa penanganan jalan daerah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing,” pungkas Helson.

Sebagai informasi, rapat koordinasi percepatan penanganan jalan daerah di Provinsi Riau, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau S.F. Harianto, Bupati Bengkalis Kasmarni, dan Bupati Pelalawan Zukri serta perwakilan dari sejumlah pemerintah daerah. Rapat ini bertujuan untuk menjaring dan menajamkan usulan penanganan jalan daerah.