TP3 Amien Rais dkk Soal Penembakan 6 Laskar FPI: Pelanggaran HAM Berat
ILUSTRASI/Rekonstruksi kasus 6 laskar FPI (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menilai perkara yang menewaskan 6 laskar Fornt Pembela Islam (FPI) merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Meski, Komnas HAM  menyatakan peristiwa itu tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

"Kami dari TP3 dengan ini menyatakan bahwa tindakan aparat negara yang diduga melakukan pengintaian penggalangan opini dan penghilangan paksa sebagian barang bukti merupakan kejahatan kemanusiaan sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan kemanusiaan," kata Anggota TP3 Marwan Batubara kepada wartawan, Kamis, 21 Januari.

Marwan menegaskan, dalam perkara ini masuk dalam pelanggaran terhadap kemanusiaan ataupun crime against humanity. Selain itu, perkara dugaan 6 laskar FPI ini juga dianggap melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1995.

Karena itu, TP3 memintan poses hukumnya mesti melalui pengadilan HAM. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000.

Bagi TP3, peristiwa 6 laskar FPI disebut sebagai penyerangan sistemik terhadap warga sipil. Perbuatan oknum aparat menurut TP3 tindakan tidak manusiawi.

"Bagi kami ini adalah pengingkaran terhadap hak warga dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh negara seperti terkandung dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 contoh undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban," ujar Marwan.

Marwan juga menyayangkan sikap dari pemerintah. Sebab, sampai saat ini tidak ada tindakan apa pun yang dilakukan untuk mengungkap perkara ini. 

"Sampai dengan saat ini negara republik Indonesia belum memberikan pertanggungjawaban publik atas peristiwa pembunuhan 6 laskar FPI dan tidak menyampaikan permintaan maaf ataupun belasungkawa kepada keluarga mereka," katanya.

TP3 merupakan bentukan dari 18 tokoh. Mereka di antaranya, Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas dan Muhyiddin Junaidi.

Selain itu, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan, Abdul Muchsin Alatas, Neno Warisman, Edi Mulyadi dan Rizal Fadillah.

Kemudian, HM Mursalim, Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat, HM Gamari Sutrisno, Candra Kurnia dan Adi Prayitno.