PALEMBANG - Seorang warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial NO (30), melaporkan perkara dugaan penipuan pembelian tiket konser grup musik Coldplay bermotif daring melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Pelaporan perkara penipuan itu dilakukan korban NO, didampingi tim kuasa hukumnya pada Sabtu, 20 Mei. Kepada polisi, mereka mengaku tertipu oleh akun media sosial Instagram @tixconcern.idn dengan kerugian mencapai Rp12,5 juta.
“Sudah disampaikan beserta barang bukti, dan laporan perkara korban sudah diterima petugas kepolisian,” kata anggota tim kuasa hukum korban, Febi Irianto, di SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang dilansir ANTARA.
Menurutnya, laporan beserta barang bukti sudah diterima pihak kepolisian dengan nomor STTPL/260/V/2023/SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Pihak kepolisian menyangkakan pemilik atau penyelenggara akun media sosial Instagram @tixconcern.idn melanggar Pasal 28 (1) UU ITE.
Adapun barang bukti yang telah diterima pihak kepolisian tersebut di antaranya resi transfer uang dan tangkapan layar pesan singkat antara akun Instagram korban dengan akun terlapor.
“Karena sudah diterima kami harap laporan ini dapat segera di proses dan pelakunya ditangkap,” kata dia.
Febi menjelaskan, perkara dugaan penipuan tersebut bermula ketika korban NO yang berprofesi sebagai manager artis itu diperintahkan oleh bosnya mencari penyedia jasa penjualan tiket konser Coldplay.
Atas perintah bosnya itu kemudian, NO melakukan pencarian penyedia jasa melalui berbagai kanal media sosial hingga akhirnya menemukan @tixconcern.idn.
BACA JUGA:
Akun terlapor itu berhasil menyakinkan korban berkat testimoninya yang menyatakan sudah banyak orang melakukan pemesanan tiket konser Coldplay menggunakan jasa mereka.
“Pemilik akun (terlapor) pun memerikan nomor Whatsapp, lantas karena teryakinkan lalu klien kami membeli dua tiket Coldplay CAT level 1 yang memang sulit dicari. Dibayar secara transfer ke nomer rekening terlapor, tiga kali pembayaran dengan harga satu tiket senilai Rp6,250 juta jadi total Rp12,5 juta,” kata dia.
Akan tetapi, ia menyebutkan, setelah pembayaran berhasil dilakukan seluruhnya ke nomer rekening yang diterima, akun instagram terlapor justru menghilang berganti nama menjadi @tiketkuiniyahh dan nomer whatsapp juga tidak aktif.
“Usut tuntas, selain untuk klien kami harapannya jangan sampai ada korban penipuan lainnya yang dilakukan oleh terlapor,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengatakan laporan perkara tersebut sudah diterima personelnya untuk segera diselidiki.
“Betul, saat ini personel kami Subdit V Siber menyelidikinya,” kata dia.