Angkasa Pura Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman Soal Kasus Perempuan Jatuh dari Lift Kualanamu
Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumut/DOK ANTARA HO

Bagikan:

MEDAN - PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu segera menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait kasus meninggalnya Asiah Sinta Hasibuan karena terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

"Kami sudah menerima laporan ini dan sudah berkoordinasi hal-hal yang terkait ini (LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut)," ucap Direktur Operasional dan Service PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu Heriyanto Wibowo di Medan dilansir ANTARA, Jumat, 12 Mei.

LAHP Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumut terkait kematian Asiah di lift Bandara Kualanamu, yaitu malaadministrasi pengabaian hukum, penyimpangan prosedur dan tidak kompeten penyelenggaraan pelayanan publik Bandara Internasional Kualanamu yang mengakibatkan meninggalnya pengguna pelayanan publik saat menggunakan lift bandara.

"Catatan ini tentu akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin," ucap Heriyanto.

Mengenai adanya pihak keluarga Asiah dan Bandara Kualanamu melakukan upaya damai, Heriyanto mengatakan upaya itu merupakan keinginan masing-masing pihak agar masalah ini terselesaikan dengan baik.

"Tentu ini akan menjadi dasar untuk kami mengupayakan terhadap penyelesaian dari masalah ini," ujarnya.

Asiah Sinta Hasibuan ditemukan meninggal dunia di dasar lift Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, pada Kamis (27/4) lalu.

PT Angkasa Pura Aviasi mengambil langkah, di antaranya lima personel dinonaktifkan, yakni dua pejabat senior manajer yang membidangi fungsi operasi dan teknik dan tiga personel operation security yang membidangi CCTV operator.

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara juga telah memeriksa bagian konstruksi lift Bandara Kualanamu, Deliserdang, terkait kematian Asiah.