JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bakal menindaklanjuti laporan keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan terkait dugaan kelalaian dengan terlapor 6 perusahaan.
Aisiah Shinta Dewi Hasibuan merupakan korban meninggal dunia karena jatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Semua laporan ya pasti ditindak lanjuti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Mei.
Keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan sedianya membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Enam perusahaan yang menjadi terlapor antara lain, PT Angkasa Pusat II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris.
Dalam pelaporan itu, perusahaan itu diduga melanggar tindak pidana kelalaian atau keaalpaan seperti dalam Pasal 359 KUHP.
Jenazah Aisiah ditemukan di bawah lantai dasar lift di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara pada Kamis, 27 April.
Berdasarkan rekaman CCTV, Aisiah terlihat menaiki lift seorang diri. Saat tiba di lantai dua, ia mengira pintu lift di hadapannya tidak terbuka dan rusak.
BACA JUGA:
Padahal, akses keluar lift berada di pintu yang ada di belakangnya. Aisiah disebut sempat menelpon keponakannya dan mengabarkan bahwa ia terjebak di dalam lift.
Kemudian, ia sempat memencet tombol dan berusaha membuka pintu lift menggunakan tangan kirinya. Saat pintu terbuka, Aisiah tidak melihat arah depan hingga akhirnya terjatuh ke celah sempit lift.