Tembakau Disamakan dengan Narkotika, Massa Petani Temanggung Demo Tolak RUU Kesehatan
Massa petani tembakau di Temanggung demo tolak RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3 yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif. (ANTARA-Heru Suyitno)

Bagikan:

JATENG - Ratusan petani tembakau di Kabupaten Temanggung demonstrasi menolak RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3 yang menyejajarkan tembakau dengan zat adiktif seperti psikotropika dan narkotika.

"Hal ini sama halnya akan terjadi semacam ilegalisasi terhadap tembakau sehingga tembakau dianggap barang yang ilegal, dampaknya otomatis merugikan petani," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, Siyamin saat demonstrasi, Kamis 11 Mei, disitat Antara.

Aksi massa petani itu berlangsung di halaman Gedung DPRD Temanggung. Perwakilan petani diterima Ketua dan Wakil Ketua DPRD Temanggung.

Sedangkan saat melakukan aksi di Kantor Bupati Temanggung, mereka diterima langsung oleh Bupati Temanggung M. Al Khadziq.

Ia menuturkan, karena ini mengancam atau membahayakan petani tembakau, maka pihaknya datang ke DPRD untuk menyampaikan tuntutan supaya RUU Kesehatan pasal 154 yang menyamakan tembakau sejajar zat adiktif seperti psikotropika supaya dicabut.

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto mengatakan aspirasi petani yang menolak RUU Kesehatan khususnya pasal 154 ayat 3 yang menyamakan dengan zat adiktif seperti psikotropika dan narkotika maka perlu dikaji ulang.

"DPR RI bersama pemerintah, khususnya Komisi IX nanti untuk bisa mengkaji ulang sehingga apa yang menjadi tuntutan para petani ini untuk dikabulkan," katanya.

Bupati Temanggung M. Al Khadziq menyampaikan dirinya telah mempelajari RUU Kesehatan khususnya pasal 154 hingga 158, sebagian besar hanya mengatur tembakau.

"Salah tembakau di Indonesia itu apa, tembakau tidak ada salahnya, bahkan tembakau terbukti bisa menyerap lebih dari 30 juta pekerja pabrik rokok di seluruh Indonesia, kemudian tembakau juga mempekerjakan petani di lebih dari 10 provinsi di Indonesia," ujarnya.

Hasil tembakau juga bisa memberikan kontribusi kepada APBN sebesar Rp170 triliun lebih setiap tahunnya, cukai hasil tembakau juga digunakan untuk membayar BPJS orang miskin.

"Kalau sekarang tembakau disamakan dengan narkotika, artinya menanam tembakau sama dengan menanam ganja, maka nanti tembakau dilarang dan negara yang akan merugi," katanya.

Khadziq sepakat dengan para petani yang melakukan aksi meminta DPR untuk mengubah RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif lainnya seperti psikotropika dan narkotika.

"Pemerintah Kabupaten Temanggung siap mengawal, bukan hanya di sini, mau ke Jakarta siap kita mengawal ke Jakarta. Mau berkirim surat kepada DPR, kepada kementerian, kepada presiden juga siap," katanya.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Temanggung siap memberikan masukan dalam penyusunan RUU kesehatan, karena hal ini mengangkut hajat hidup seluruh petani di Kabupaten Temanggung.