Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan tembakau dan alkohol tidak diperlakukan sama dengan narkotika maupun psikotropika di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

"RUU Kesehatan tidak menyamakan perlakuan tembakau dan juga alkohol dengan narkotika maupun psikotropika," kata Syahril di Jakarta, Jumat 14 April, disitat Antara.

Ia mengatakan tembakau, alkohol, narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan hanya

dikelompokkan ke dalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.

Ia mengatakan pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika, sebab kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya.

"Narkotika dan psikotropika diatur dalam undang-undang khusus. Tembakau dan alkohol tidak akan dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undangnya," katanya.

Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso mengatakan tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dan lainnya yang memiliki unsur pidana dan terlarang di Indonesia.

"Pengelompokan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku. Jadi tidak benar jika akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika," tandasnya.