SERANG - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus 4 pelaku dari 8 pelaku perampasan yang mengaku sebagai debt kolektor yang merampas motor milik Hakim Fadilah (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Peristiwa tersebut terjadi di Cikande Asem, tepatnya di Jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Kamis, 27 April. Para pelaku diringkus di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka yaitu HA alias Beni (28) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, SA alias Bujil (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RS alias Dado (28) warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan DA alias Tempe (40) Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.
Selain pelaku perampasan, Tim Resmob juga mengamankan DI (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka penadah motor hasil kejahatan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang pada Rabu, 3 Mei.
BACA JUGA:
"Tersangka HA, SA dan RS ditangkap di Kampung Kadu Pete, Desa Pete Kecamatan Cisoka. Kemudian kita kembali mengamankan tersangka DA di sebuah perumahan yang masih di wilayah Cisoka," ucap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Mei.
Yudha menambahkan dari ketiga pelaku tersebut, pihaknya mengetahui jika motor hasil perampasan di Jalan Cikande dijual ke tersangka DI.
"DI berhasil diamankan di rumah adik iparnya di perumahan Prabu Pesona Cisoka, kemudian hasil interogasi motor korban telah dijual kembali ke saudara IY (DPO)," tambahnya.