Bagikan:

MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut adanya dugaan penyelewengan dalam penyertaan modal pemerintah kepada PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang menyelenggarakan proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) regional tahun 2019-2022.

Kabid Humas Polda NTB Kombes  Arman Asmara Syarifuddin membenarkan adanya upaya kepolisian dari Tim Subdirektorat (Subdit) III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB dalam menelusuri dugaan penyelewengan tersebut.

"Iya, benar. Sekarang tim dari Subdit Krimsus sedang mengumpulkan data dan informasi," kata Arman dilansir ANTARA, Jumat, 5 Mei.

Dari penanganan kasus ini pun terungkap adanya penerbitan surat permintaan klarifikasi dari pihak kepolisian kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setda) NTB. Permintaan klarifikasi diagendakan pada Selasa (2/5).

Terkait adanya agenda tersebut, Arman enggan memberikan tanggapan, namun dia memastikan bahwa dalam penanganan ini tidak menutup kemungkinan kepolisian akan meminta klarifikasi kepada para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses penyertaan modal tersebut.

Begitu juga dengan persoalan kerugian negara, Arman enggan menanggapi hal tersebut karena penanganan kasus ini baru masuk pada tahap awal penyelidikan.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah secara resmi menunjuk PT GNE sebagai pelaksana penyelenggaraan SPAM regional sesuai dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor: 500-560.

Tindak lanjut pergub tersebut, PT GNE menjalankan dua metode dari pelaksanaan proyek. Pertama, proyek SPAM Regional Se-Pulau Lombok yang akan diselenggarakan melalui proses kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Kedua, "business to business" dengan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO) untuk menunjang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PDAM.

Pada tahun 2019, tercatat PT GNE melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan investor asing, yakni Mckinley Investment yang merupakan investor gabungan dari tiga negara (Amerika Serikat, Korea dan Jepang).

Dalam kesepakatan yang berlangsung di Thailand tersebut, Mckinley Investment menyetujui investasi awal dalam penyediaan air bersih tersebut senilai Rp600 miliar.

Selanjutnya, PT GNE pada akhir Januari 2020 juga tercatat melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan PT Potum Mundi Infranusantara (Potum). Nilai investasi dari kerja sama tersebut disetujui dengan angka Rp2 triliun.

Dalam penandatanganan tersebut, PT Potum bertindak sebagai perusahaan yang membangun infrastruktur SPAM. Sedangkan, PT GNE sebagai pihak pengelola.

Kerja sama tersebut meliputi penyediaan sistem untuk pelayanan air di Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram serta kawasan strategis di 3 Gili (Trawangan, Air, dan Meno) dan Senggigi. Selain itu, Potum juga akan mendukung penyediaan sistem air untuk pelayanan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Dari penandatanganan kerja sama tersebut, Gubernur NTB dan sejumlah pejabat daerah turut hadir menyaksikan.

Selanjutnya, ada kerja sama PT GNE dengan PT Berkat Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno. Namun demikian, pihak pemerintah pada Desember 2022 secara resmi telah mencabut izin karena penyediaan air bersih oleh PT GNE yang bekerja sama dengan PT BAL tersebut berasal dari air tanah.

Selain itu, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.

Dalam pengelolaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno, PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin KBPU dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN). Pengolahan air bersih itu pun dilakukan dengan sistem SWRO.

Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.