NTB - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pemerintah kepada BUMD PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai penyelenggara sistem penyediaan air minum (SPAM) regional tahun 2019—2022 masih berjalan di tahap penyelidikan.
"Iya, penanganannya masih terus berjalan, masih di tahap penyelidikan, masih mengumpulkan bahan keterangan dan data," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, NTB, Selasa 22 Agustus, disitat Antara.
Dalam rangkaian penyelidikan ini, Polda NTB telah meminta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui dan terlibat dalam penyertaan modal tersebut.
"Dari catatan terakhir, sudah ada 12 orang yang dimintai keterangan. Sifatnya masih permintaan klarifikasi karena masih tahap penyelidikan," ujarnya.
Jumlah pihak yang dimintai keterangan, kata Arman, akan bertambah. Dalam rangkaian tersebut, pihaknya juga mengagendakan untuk menggali keterangan dari saksi ahli.
Dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan PT GNE selaku BUMD Pemerintah Provinsi NTB, Polda NTB memperluas pengusutan dengan menyelidiki izin produksi air bersih untuk masyarakat di Gili Trawangan dan Meno, Kabupaten Lombok Utara.
Terhadap kasus izin produksi yang merupakan tindak pidana tertentu (tipidter) tersebut, Arman mengungkapkan bakal menikan status penanganan ke tahap penyidikan.
"Iya, jadi ada yang masuk ke subdit tipidter dan tipikor. Untuk kasus tipidter, sudah masuk penyidikan, yang tipikor masih penyelidikan," kata Arman.
PT GNE menyelenggarakan proyek SPAM regional ini berdasarkan adanya penunjukan langsung dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah sesuai dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor: 500—560.
Tindak lanjut pergub, PT GNE menjalankan dua metode pelaksanaan proyek. Pertama, proyek SPAM Regional se-Pulau Lombok yang akan diselenggarakan melalui proses kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Kedua, business to business dengan metode sea water reverse osmosis (SWRO) untuk menunjang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PDAM.
Pada tahun 2019, tercatat PT GNE melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan investor asing, Mckinley Investment, yang merupakan investor gabungan dari tiga negara (Amerika Serikat, Korea, dan Jepang).
Dalam kesepakatan yang berlangsung di Thailand tersebut, Mckinley Investment menyetujui investasi awal dalam penyediaan air bersih tersebut senilai Rp600 miliar.
Selanjutnya, PT GNE di akhir Januari 2020 juga tercatat melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan PT Potum Mundi Infranusantara (Potum). Nilai investasi dari kerja sama disetujui dengan angka Rp2 triliun.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman, PT Potum bertindak sebagai perusahaan yang membangun infrastruktur SPAM, sedangkan PT GNE sebagai pihak pengelola.
BACA JUGA:
Kerja sama meliputi penyediaan sistem untuk pelayanan air di Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram serta kawasan strategis di Tiga Gili (Trawangan, Air, dan Meno) dan Senggigi. Selain itu, Potum juga akan mendukung penyediaan sistem air untuk pelayanan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Dari penandatanganan kerja sama tersebut, Gubernur NTB dan sejumlah pejabat daerah turut hadir menyaksikan.
Selanjutnya, ada kerja sama PT GNE dengan PT Berkat Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno. Meski demikian, pihak pemerintah pada bulan Desember 2022 secara resmi telah mencabut izin karena penyediaan air bersih oleh PT GNE yang bekerja sama dengan PT BAL tersebut berasal dari air tanah.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.
Dalam pengelolaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno, PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin KBPU dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN). Pengolahan air bersih dilakukan dengan sistem SWRO.
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.