Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 24 bakal calon anggota DPD telah mendaftarkan diri hingga hari kedua pendaftaran, Selasa 2 Mei.

"Laporan rekapitulasi penerimaan pendaftaran calon DPD, mulai hari pertama pendaftaran, Senin, 1 Mei 2023, hingga hari kedua pendaftaran, Selasa, 2 Mei 2023, pukul 16.00 WIB, total pendaftaran diterima adalah dari 24 bakal calon," kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Rabu 3 Mei, disitat Antara.

Idham menambahkan, angka tersebut berdasarkan data yang dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Adapun 24 bakal calon anggota DPD itu ialah seorang mendaftarkan diri di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dua orang calon di KPU Provinsi Banten, seorang calon di KPU Gorontalo, seorang calon di KPU Kalimantan Barat, seorang calon di KPU Kalimantan Selatan, seorang calon di KPU Kalimantan Timur, seorang calon di KPU Kepulauan Bangka Belitung, dan seorang calon di KPU Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, ada pula seorang calon mendaftar di KPU Nusa Tenggara Timur, seorang calon di KPU Lampung, seorang calon di DKI Jakarta, seorang calon di KPU Riau, dua orang calon di KPU Kepulauan Riau, seorang calon di KPU Sulawesi Tengah, seorang calon di KPU Sulawesi Utara, seorang calon di KPU Sulawesi Tenggara, tiga orang calon di KPU Bengkulu, serta tiga orang calon di KPU Sumatera Utara.

Sebelumnya, pada hari pertama pendaftaran calon anggota DPD, Senin 1 Mei, KPU mencatat terdapat 14 bakal calon yang telah mendaftarkan diri.

KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DPD dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota pada 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran calon anggota DPD hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.

KPU sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD di kantor KPU provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya atau di KIP Aceh.