Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 486 bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020. 

Total bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 13 calon, dan total bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebanyak 473 calon.

"Kami sampaikan bahwa data ini masih akan berubah sampai input silon (sistem informasi calon) di daerah selesai. Ini dalam rangka memenuhi kebutuhan data yang cepat dan keterbukaan informasi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik kepada wartawan, Kamis, 24 September.

Angka ini didapatkan dari hasil tahapan pendaftaran dengan sejumlah persyaratan administrasi dan pemeriksaan kesehatan, dari sebanyak 743 bakal pasangan calon yang mendaftar.

Lebih jelasnya, ada 2 bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar namun ditolak, sementara 741 bapaslon lainnya diterima ketika mendaftar.

"Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan status diterima sebanyak 25 bapaslon yang tersebar di 9 provinsi," ucap Evi.

Lalu, bapaslon bupati dan wakil bupati yang diterima ketika mendaftar sebanyak 615 bapaslon dari 236 kabupaten. Bapaslon wali kota dan wakil wali kota yang diterima ketika mendaftar sebanyak 101 bapaslon dari 46 kota.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari jalur partai politik sebanyak 25 calon. Kemudian, pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dari jalur partai sebanyak 672 calon dan 69 lainnya dari jalur perseorangan.

"Total daerah calon tunggal sebanyak 25 kabupaten/kota," ungkap Evi.

Setelah tahapan pendaftaran, KPU lalu melakukan penetapan pasangan calon pada Rabu, 23 September kemarin hingga hari ini. 

Untuk sementara waktu, total provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak 5 dari 9 provinsi. Lalu, total kabupaten/kota yang sudah melakukan penetapan sebanyak 182 dari 261 kabupaten/kota. Sementara ini, telah ada 486 paslon yang dinyatakan memenuhi syarat.