Ingat, Paslon yang Bawa Pendukung ke KPU Tak Akan Dapat Nomor Urut Pilkada Hari Ini
Ilustrasi (Ilham Amin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang pasangan calon (KPU) membawa para pendukungnya untuk menghadiri tahapan pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2020 pada hari ini.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut, jika paslon kedapatan membawa massa pendukung untuk memeriahkan tahapan ini, maka KPU menunda pemberian nomor urut kepada paslon tersebut.

"Kita larang untuk membawa rombongan, membawa arak-arakan datang ke kantor KPU. Kalau kedapatan itu, akan diberikan sanksi yaitu penundaan penetapan pengundian nomor urut," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu, 23 September.

Nantinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat di tiap provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilu akan mengawasi kedatangan paslon yang datang ke kantor KPU hari ini. 

Jika paslon tidak tertib dan membawa massa pendukung yang arak-arakan ke kantor KPU, maka pengundian khusus paslon tersebut akan ditunda hingga besok.

"Kalau situasinya seperti itu, (pengundian nomor urut) akan ditunda maksimal sampai tanggal 25 September atau satu hari setelah jadwal yang ditentukan," tutur Hasyim.

Terpisah, Bawaslu juga punya sanksi tambahan bagi paslon yang diketahui membawa rombongan pendukung selain saat pengundian nomor urut.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar bilang, jika paslon ingin mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2020 dengan mengerahkan massa pendukung, dokumen pengajuannya tak akan diterima Bawaslu.

"Apabila paslon ada yang datang ke kantor Bawaslu dengan membawa massa yang lebih dari seharusnya, dokumennya tidak akan kami terima. Itu bagian daripada kita untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan," jelas Fritz.

Sebagai informasi, larangan membawa massa pendukung tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020. Pada Pasal 55, pelaksanaan pengundian nomor urut hanya dihadiri oleh pasangan calon dan 1 orang penghubung paslon.

"Jadi, yang dapat hadir adalah paslon, kemudian dua orang dari parpol. Kalau misalnya ada calon diusung oleh 5 parpol, maka kesempatannya adalah paslon, ketua dan sekretaris kelima parpol itu, dan liaison officer," jelas Hasyim.

Sementara, dari segi penyelenggara, hanya boleh ada 2 orang perwakilan Bawaslu dan 7 atau 5 orang anggota KPU provinsi atau kabupaten/kota.