Bagikan:

YOGYAKARTA – Setiap tanggal 1 Mei, para pekerja di seluruh dunia memperingati Hari Buruh Internasional. Lantas, bolehkah karyawan memperingati hari buruh? Apakah buruh dan karyawan itu beda? Artikel kali ini akan mengupas secara tuntas perbedaan buruh dan karyawan, terlebih terdapat konotasi negatif atau rendah dalam kata “buruh’.

Bolehkah Karyawan Memperingati Hari Buruh?

Bolehkah karyawan memperingati hari buruh? Jawabannya, tentu saja boleh karena keduanya merupakan komponen penggerak ekonomi yang paling berpengaruh bagi sebuah negara.

Dikutip dari laman Britannica, Hari Buruh Internasional atau May Day merupakan hari untuk memperingati perjuangan para pekerja dan serikat buruh di seluruh dunia pada tanggal 1 Mei.

Gerakan buruh bermula pada abad ke-19 di Amerika Serikat. Pada periode itu, para pekerja menuntut hak-hak dan jam kerja yang layak.

Selain jadi peringatan hari buruh, tanggal 1 Mei juga digunakan untuk memperingati peristiwa Kerusuhan Haymarket yang terjadi di Chicago tahun 1886, antara para buruh dan pihak kepolisian.

Setiap tanggal 1 Mei, para buruh, serikat pekerja dan juga karyawan akan melakukan unjuk rasa di berbagai wilayah. Ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak pekerja kepada pemerintah.

Di Indonesia, penetapan Hari Buruh Nasional diperingati setiap tahunnya oleh para pekerja. Sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, hari buruh ditetapkan sebagai tanggal merah dan hari libur nasional.

Penetapan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur. Hal ini bertujuan untuk mengapresiasi kontribusi buruh dan pekerja dalam pembangunan ekonomi bangsa.

Perbedaan Buruh dan Karyawan

Pengertian buruh dan karyawan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sekilas terlihat mirip.

Menurut KBBI, buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan tujuan mendapatkan upah.

Sementara karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah); pegawai; pekerja.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa buruh dan karyawan dapat disebut sebagai pekerja atau pegawai. Artinya, keduanya mempunyai kedudukan yang setara.

Masih dari KBBI, berikut adalah arti kata pegawai:

  • Orang yang bekerja pada pemerintah (perusahaan, dan sebagainya),
  • yang bekerja pada kerajaan,
  • Alat perkakas,
  • Sekelompok orang yang bekerja sama membantu seorang direktur, ketua, dan sebagainya dalam mengelola sesuatu

Kendati buruh dan karyawan memiliki kedudukan yang setara, pemaknaan keduanya sering dianggap berbeda.

Di masyarakat, buruh identik dengan pekerjaan kasar dan tidak memiliki nilai tawar. Hal ini berbeda dengan karyawan yang dianggap sebagai pekerja terampil dan terlatih.

Pandangan lain, buruh kerap dianggap sebagai pekerja yang mengandalkan kekuatan fisik. Sementara karyawan adalah pekerja yang memaksimalkan kemampuan kognitif mereka.

Dari segi balas jasa, buruh dan karyawan juga dibedakan. Imbal hasil yang diterima buruh disebut dengan upah, sedangkan karyawan menerima gaji.

Dalam Cambridge Dictionary, buruh dibagi menjadi dua jenis. Pertama, skilled labor yang bermakna employee atau karyawan. Kedua, unskilled labor untuk mendefinisikan buruh yang mengandalkan kekuatan fisik.

Kendati demikian, pada intinya buruh dan karyawan memiliki kedudukan yang sama. Keduanya merupakan komponen penggerak ekonomi yang paling berpengaruh bagi sebuah negara.

Demikian informasi tentang perbedaan buruh dan karyawan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID. Selamat Hari Buruh Internasional!