MALUKU - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Ternate Sukarjan Hirto divonis 1,4 tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018.
Sedangkan terdakwa lain dalam kasus ini Yulyanty Chaslam dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara. Yulyanty merupakan Direktur PT. Nayaka Komunika, PT. Daya Kreasi Komunika dan tim kreatif untuk membantu panitia Haornas.
"Selain itu, kedua terdakwa akan menjalani kurungan badan dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Uang penggantinya tidak ada hanya denda," ujar Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean didampingi hakim anggota Budi Setiawan dan Moh Yakub Widodo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Senin 17 April, disitat Antara.
Khadijah mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap terdawa Sukarjan Hirto dan Yulyanty Chaslam lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan majelis hakim ini, pihak JPU dan kedua terdakwa memilih pikir-pikir.