Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Karo Divonis 2 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Ahmad Sumardi (tengah) membacakan amar putusan terdakwa Robert Perangin-angin. ((ANTARA/HO/PN Medan))

Bagikan:

MEDAN - Terdakwa Robert Perangin-angin mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Sumatera Utara divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Ahmad Sumardi, dalam amar putusannya mengatakan terdakwa juga dihukum denda Rp20 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama) 3 bulan kurungan.

Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 ayat(1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Yakni secara berkelanjutan terdakwa menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Ahmad Sumardi dilansir ANTARA, Rabu, 25 Januari.

Ketua Majelis Hakim menyebutkan fakta lainnya terungkap di persidangan, Dispora Karo yang dipimpin terdakwa TA 2019 mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo kemudian dipecah-pecah, lapangan bola kaki, voli dan basket.

Dilakukan pembayaran 100 persen kepada rekanan sebelum beberapa item selesai dikerjakan.Terdakwa juga ada menerima uang dari rekanan pemenang tender.

Selain itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebagai dituangkan dalam kontrak.

"Saudara JPU, terdakwa dan Penasihat Hukum memiliki hak yang sama. Apakah menerima atau banding," kata Ahmad Sumardi.

Sebelumnya, JPU Kejari Karo Reza Nasution menuntut 5,5 tahun penjara terdakwa Robert Perangin-angin, dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp313.784.385 subsidair 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Menurut JPU, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama dengan Perbahanen Ginting Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun), Permata dan Bima Rimbaraya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.

"Terdakwa Robert sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang," kata JPU Kejari Karo.