Bagikan:

JAKARTA - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Kota Ternate Tahun 2018 dengan tersangka berinisial YC.

"Tersangka YC (Yulianti) ini ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, dan dibawa ke Ternate, selanjutnya ditahan di rutan Polres Ternate selama 20 hari," kata Kasi Pidsus Kejari Ternate Fajar Hidayat mengutip Antara, Sabtu, 23 Juli.

YC dengan pengawalan ketat tim pidsus tiba di Bandara Baabullah Ternate pada Jumat, 22 Juli, sekitar pukul 17.30 WIT dengan maskapai Lion Air setelah diamankan dari Jakarta pada Kamis,  21 Juli.

Dia mengatakan, tersangka YC ini sebelum dibawa ke Ternate sempat dititipkan sementara di Rutan Kejari Jakarta Selatan usai diciduk di salah satu tempat di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.05 WIB oleh Tim Sub Bidang Pemantauan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam penanganan kasus itu, penyidik melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran belanja sewa genset, "sound system", perlengkapan, dan peralatan lain yang diduga bermasalah.

Kegiatan Haornas 2018 bersumber dari dua anggaran, yakni APBN senilai Rp2,5 miliar dan APBD Kota Ternate senilai Rp2,8 miliar.

"Setelah diamankan, tersangka sempat dititipkan sementara di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya kita bawa ke Ternate," ujarnya.

Fajar mengakui YC sebelumnya sebagai buronan saksi selama kurang lebih 2 bulan, namun YC tidak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan oleh penyidik.

"Sudah dilakukan pemanggilan secara sah, sebagai saksi, namun tidak diindahkan sehingga tim penyidik melakukan tindakan lain berupa kegiatan membawa secara paksa dengan bantuan Tim Sub Bidang Pemantauan Intelijen Kejagung," kata Fajar.

Dia menyatakan tak berlangsung lama YC ditangkap setelah tim yang membantu telah melakukan pemantauan aktivitas tersangka.

Dia menambahkan tersangka YC sebelumnya pernah tinggal di salah satu rumah kontrakan di Condet, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya YC terancam dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau pasal 3 hukuman penjaranya maksimal 15 tahun, kalau pemberatan maksimal 20 tahun penjara," tegas Fajar.

YC merupakan Direktur CV NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas, dia ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Rabu, 20 Juli 2022, berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Tentang Penetapan Tersangka Nomor: TAP - 02/Q.2.10/Fd.2/07/2022 dan ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT- 579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 itu dibuat setelah jaksa mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup, serta tersangka dianggap tidak kooperatif terhadap pemanggilan Jaksa.