Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus yang melibatkan Yudo Andreawan. Hasilnya, pria bertubuh besar itu ditetapkan sebagai tersangka di kasus penganiayaan.

"Sudah (berstatus tersangka, red)," ujar Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Jumat, 14 April

Dalam kasus ini, Yudo menganiaya rekannya berinisial R. Alasannya sepele, ia tak terima temannya itu keluar dari grup Whatsapp yang dibuatnya.

"Itu dilaporkan perbuatan 335 (dan 351 KUHP) perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan,” ungkapnya.

Penganiayaan itu bermula saat Yudo memasukan akun Whatsapp beberapa rekannya ke dalam grup. Sebab, ia mengklam akan menikah dalam waktu dekat.

Hanya, rekan Yudo yang berinisial R itu keluar dari grup tersebut. Sebab, pernikahan Yudo hanyalah kebohongan.

Tetapi, pria bertubuh besar itu tak terima. Sehingga, Yudo memasukan lagi akun R ke dalam grup.

"Dalam Grup Whatsapp itu disampaikan bahwa Y ini akan melakukan pernikahan padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada," ucapnya.

"Si korban merasa risih dan tidak mau ikut grup itu, dia left grup kemudian di add lagi, left lagi sampai beberapa kali," sambung Yuliansyah.

Hingga akhirnya, Yudo kesal dan memaki R dalam grup. Untuk menyelesaikan permasalahan itu keduanya sepakat bertemu di salah satu hotel.

Pertemuan itu bukan wadah menyelesaikan permasalahan. Justru keduanya terlibat perselisihan.

"Ketemu terjadi perselisihan, disitu terjadi pemukulan, mencakar, menendang, sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos, di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelar di cakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polada Metro Jaya," kata Yuliansyah.