JAKARTA - Polisi telah menangkap Yudo Andreawan. Ternyata, dasar penindakannya bukan aksi mengamuknya yang sempat viral di media sosial. Melainkan, adanya laporan polisi (LP) pada Januari lalu.
"Jadi rupanya di bulan satu (Januari) ada pelapor yang melapor dia," ujar Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 14 April.
Pelaporan itu terkait pelanggaran pidana Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/261/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Namun, dalam penanganan kasus itu Yudo Andreawan belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih berstatus terperiksa karena baru ditangkap pada dini hari tadi
"(Status, red) Terperiksa, masih proses pemeriksaaan," kata Yuliansyah.
Yudo Andreawan sempat menjadi sorotan di media sosial. Sebab, pria itu mengamuk di Stasiun Commuter Line Manggarai, hanya karena bersenggolan saat keluar-masuk kereta.
BACA JUGA:
"Woy, gue bos! Mukul dia duluan. Dia mukul gue duluan. Woy, gue bos, gue nih bos," ujar pria mengamuk tersebut sambil membusungkan dadanya dan dikepung oleh petugas.
Pada hari ini, dikabarkan juga pria yang sama mengamuk di Stasiun KRL Sudirman. Dari video yang disebarkan, belum jelas penyebab pria tersebut mengeluarkan amarahnya. Dia lantas ditenangkan oleh petugas.