BENGKULU - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bengkulu mendeportasi dan melakukan pencekalan terhadap seorang warga negara asing asal China berinisial LX karena melanggar izin tinggal keimigrasian.
"WNA asal China itu diberikan sanksi deportasi dan pencekalan masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Gunawan Kuntoro di Kota Bengkulu dilansir ANTARA, Kamis, 13 April.
Sanksi tersebut diberikan karena LX menggunakan izin tinggal visa kedatangan atau wisata mulai 13 Maret hingga 14 April 2023, namun dia tinggal untuk bekerja di perusahaan kayu PT Hong Min yang berada di Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Gunawan menyebutkan pemberian sanksi terhadap LX setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke PT Hong Min dan tim Imigrasi menemukan lima orang WNA bekerja di perusahaan tersebut.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan dokumen perjalanan keimigrasian dan izin tinggal diketahui LX melakukan pelanggaran izin tinggal.
BACA JUGA:
Dengan temuan tersebut, Gunawan berharap seluruh perusahaan yang berada di Provinsi Bengkulu yang menggunakan jasa tenaga asing dapat memperhatikan kelengkapan dokumen keimigrasian orang asing tersebut sesuai dengan kegunaan izin tinggal.
"Untuk proses pendeportasian terhadap WNA asal China tersebut seluruh biaya administratif dan lainnya dibebankan kepada perusahaan PT Hong Min sebagai bentuk tanggung jawab karena telah mempekerjakan WNA tersebut. Selain itu, perusahaan tersebut juga diberikan teguran guna lebih memperhatikan izin tinggal WNA yang dipekerjakan," sebutnya.