JAKARTA - Dewan Pengawas akan memeriksa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran proses pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro pada Rabu, 12 April. Pemeriksaan akan dilakukan bertahap.
"Klarifikasi belum (hari ini, red). Besok (akan diklarifikasi, red) pimpinan," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April.
Syamsuddin tidak memerinci siapa pimpinan yang diperiksa lebih dulu oleh Dewas KPK. Ia hanya mengatakan kelimanya akan dimintai keterangan.
"Saya lupa pastinya, ya, tapi yang jelas mulai besok. Siang ya (pemeriksaannya, red)," tegasnya.
Sebelumnya, eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro juga melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Pelaporan ini dilakukan sebagai buntut pencopotan dirinya dari jabatan yang diembannya.
Endar diberhentikan secara hormat pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, dia diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
BACA JUGA:
Pelaporan terkait pembocoran ini dilakukan eks Pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menyerahkan laporan terkait dugaan tersebut pada Senin kemarin, 10 April.