Bagikan:

SEMARANG - Sebanyak 8 anak di bawah umut korban kasus pencabulan yang dilakukan Wildan Mashuri Aman (58) mengalami luka sobek pada organ vital. Korban merupakan santriwati yang mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang yang diasuh oleh Wildan Mashuri.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi megatakan, jumlah korban dalam kasus pencabulan ini 14 orang. Saat ini Wildan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Delapan di antara mereka mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli," jelasnya saat diril kasus di Batang Jateng, Antara, Senin, 11 April. 

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," demikian Kapolda Achmad Lutfhi.