Bagikan:

BATANG  - Polda Jateng menduga aksi cabul yang dilakukan Wildan Mashuri Aman (58) terhadap 14 santriwati terjadi dalam kurun waktu 2019-2023.

Tersangka Wildan yang merupakan pengasus di Pondok Pesantren Bandar, Kabupaten Batang, Jateng ini menggunakan modus 'Karomah' pada korban-korbannya. 

Hal ini disampaikan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat pengungkapan kasus di Batang, Selasa, 11 April. Luthfi ditemani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Tersangka, menurut Luthfi, awalnya membangunkan santriwati kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP). Dia menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah". Pada saat cabul, tersangka menjanjikan pada santriwati akan dinikahi tanpa saksi.

"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya dikutip dari Antara, Selasa, 11 April. 

Pada saat memberikan uang jajan tersebut tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.

"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin manut sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.

Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," demikian Kapolda Achmad Lutfhi.