Bagikan:

SERANG – Kasus pencabulan santriwati di bawah umur yang dilakukan seorang pimpinan Yayasan di Kota Serang terbilang keji. 3 korban adalah anak-anak di bawah umur yang sudah tidak memiliki orang tua. Dijelaskan Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, modus pelaku yakni menasehati korban agar tidak terbuai oleh laki-laki.

David menjelaskan modus yang dilakukan pelaku MR, dalam menjalankan aksinya. Kata David, upaya MR meluluhkan hati korbannya adalah memberi perhatian, menasehatinya agar tidak terbuai oleh laki-laki yang hanya ingin menikmati kepuasan.

"Pelaku memberikan perhatian dan menasehati korban supaya tidak pacaran dan setelah korban merasa nyaman langsung meminta peluk kepada korban dan langsung menyetubuhi korban. Menurut keterangan korban bahwa pelaku menjanjikan akan memberikan apa yang diminta korban sehingga korban menuruti apa keinginan” kata David dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember.

Kata David, motif pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan yaitu ingin melampiaskan hasrat dan nafsu. Dan cara itu dilakukan oleh ketiga korbannya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban berinisial SN (14) menghubungi pamannya dan mengatakan bahwa ia ingin pulang dari pondok. Sang paman merasa curiga mengapa keponakannya itu tiba-tiba ingin pulang.

“Setelah korban pulang, langsung ditanya oleh pamannya alasan kenapa ingin keluar dari pondok. Awalnya korban tidak mau bercerita namun karena sudah merasa tidak kuat, akhirnya bercerita kepada pamannya bahwa ia di pondok telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama MR. Pimpinan pondok pesantren.” terang David.

Tidak terima keponakannya menjadi korban pencabulan, pama korban langsung mendatangi MR ke lokasi.

"Pelaku dibawa atau diamankan oleh masyarakat yang didampingi oleh aparat desa kemudian diserahkan kepada Unit PPA Resta Serang kota guna ditindak lanjuti terkait aduan atau dugaan tindak pidana tersebut," terang David.

Kini pelaku diamankan di Polresta Serang Kota dan disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) (3) Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.