Bagikan:

BOYOLALI – Polres Boyolali menangkap seorang pria inisial NR (42), atas dugaan kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Jumiyem (64) di kediamannya di Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, pada Kamis, 6 April lalu, sekira pukul 06.30 WIB.

Kanit Reskrim Polres Boyolali Kompol Donna Briadi menjelaskan, pelaku merupakan keponakan dari korban. Sedangkan motif dari pembunuhan ini adalah dendam.

"Motifnya dendam dan ekonomi," ujar Donna Briadi, dalam keterangan tertulis, Senin, 10 April.

Donna kembali menjelaskan, pembunuhan itu berawal dari rasa sakit hati pelaku kepada korban lantaran orang tua tersangka sering ribut atau cekcok dengan korban terkait warisan. Selain itu tersangka juga ingin menguasai harta benda milik korban.

Usai membunuh, pelaku melarikan diri ke Semarang. Selain itu, perhiasan berupa 1 kalung emas dengan berat 14 gram seharga Rp3.500.000,- dan 1 gelang emas dengan berat 50 gram seharga Rp18.000.000,- serta uang tunai sejumlah Rp135.000, milik korban dibawa pelaku.

Setelah kasus ini dilaporkan, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Boyolali di Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Sedangkan istri siri tersangka bernama Mudmainah juga terlibat karena membantu tersangka untuk menjual emas milik korban. Istri siri tersangka disangkakan pasal 480 KUHP.